SIDANG VONIS SUAP RAPBD JAMBI

  • 25 April 2018 21:35 WIB
Terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Saifudin bersiap keluar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4). Majelis hakim memvonis mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi itu dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
25/04/2018 21:35 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor