SIDANG VONIS MANTAN WALIKOTA BATU
Terdakwa mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan kasus Korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4). Majelis hakim memvonis Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/18
Foto Terkait