SIDANG VONIS MANTAN WALIKOTA BATU

  • 27 April 2018 13:05 WIB
Terdakwa mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan kasus Korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4). Majelis hakim memvonis Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.98 MB
Disiarkan
27/04/2018 13:05 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor