KASUS PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL

  • 3 Mei 2018 13:50 WIB
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti berupa hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). Polisi menangkap tersangka berinisial PRW karena mengolah minuman beralkohol tanpa izin edar dari BPOM, dengan barang bukti berupa bahan baku camputan fermentasi sebanyak 220 tong, minuman ciu siap edar dan alat produksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.87 MB
Disiarkan
03/05/2018 13:50 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor