TUNTUTAN KORUPSI RSUD WAKAI

  • 3 Mei 2018 17:50 WIB
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan Tojo Unauna, Suardi salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran air pada Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/5). Suardi bersama dua terdakwa lainnya yakni Annaddarah Shopiah selaku asisten teknis dan kuasa Direktur CV Indi Gita Persana, Fadhli Hasmin dituntut 4 tahun penjara kemudian denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan setelah dinilai terbukti tindak pidana korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran air depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah tahun 2014, yang merugikan negara ratusan juta rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2144x1424
Ukuran Berkas
900.56 KB
Disiarkan
03/05/2018 17:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor