TIPIKOR
JAKARTA, 7/10- DITUNTUT LIMA TAHUN. Mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10). Abdul Hadi dituntut lima tahun penjara , denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan suap proyek stimulus fiskal 2009 di Departemen Perhubungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/hp/09.
Foto Terkait