SIDANG PK KORUPSI MANTAN GUBERNUR SULTENG
Terpidana kasus korupsi dana operasional Gubernur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bandjela Paliudju (kiri) saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (7/5). Bandjela Paliudju yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kemudian denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan kemudian dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,78 miliar subsidair 3 tahun penjara terhadap dirinya padahal dalam putusan sidang tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu terdakwa divonis bebas. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww/18.
Foto Terkait