PTUN TOLAK GUGATAN HTI

  • 7 Mei 2018 16:50 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
07/05/2018 16:50 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor