PENANGKAPAN BURONAN KASUS KORUPSI

  • 16 Mei 2018 18:30 WIB
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012, Ryanto Layandi (tengah) digiring petugas setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/5). Terpidana kasus korupsi yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp629 juta subsidair 1 tahun penjara itu berhasil ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Agung di Tangerang setelah sempat buron selama satu tahun. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2144x1424
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
16/05/2018 18:30 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor