SIDANG MANTAN WAKIL KETUA DPRD BALI

  • 17 Mei 2018 16:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (tengah), menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/5). Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu dituntut hukuman selama 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2674
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
17/05/2018 16:55 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor