SIDANG VONIS HERY SUTANTO GUN

  • 18 Mei 2018 21:35 WIB
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, Hery Sutanto Gun alias Abun (kanan), menunggu waktu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5). Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.36 MB
Disiarkan
18/05/2018 21:35 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor