PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR

  • 23 Mei 2018 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menpan RB Asman Abnur (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3850x2562
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
23/05/2018 19:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor