PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR

  • 23 Mei 2018 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2017x1343
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
23/05/2018 19:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor