PRESIDEN TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18
Foto Terkait