PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI POHON
Petugas Dinas Kebersihan Kota melintasi pepohonan yang ditempeli Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan Angkatan 45 Palembang, Sumsel, Rabu (23/5). Pemasangan APK di pepohonan ini bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) no.4 tahun 2017 yang mengatur tentang pemasangan APK dan Undang Undang Lingkungan Hidup yaitu UU RI no 32 Tahun 2009 yang melarang pemasangan Baliho dan banner pada pohon. ANTARA FOTO/Feny Selly/ama/18
Foto Terkait