SIDANG PUTUSAN DONNY WITONO

  • 24 Mei 2018 17:50 WIB
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017 Donny Witono (tengah) meninggalkan ruang sidang usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
4.83 MB
Disiarkan
24/05/2018 17:50 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor