REVISI UU ANTI-TERORISME DISAHKAN DPR

  • 25 Mei 2018 15:05 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan tanggapan Pemerintah pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.87 MB
Disiarkan
25/05/2018 15:05 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor