UNGKAP KASUS GARAM INDUSTRI ILEGAL

  • 28 Mei 2018 18:55 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi garam industri yang di pergunakan untuk konsumsi saat konferensi pers di kantor Dittipideksus, Bareskrim Poliri, Jakarta, Senin (28/5). Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan garam Industri terhadap Direktur PT. GSA inisial MA ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti memperdagangkan garam industri untuk kebutuhan konsumsi yang ber-merk Gadjah Tunggal, dengan jumlah barang bukti yang mencapai 40 ribu ton garam yang ditemukan di gudang PT. GSA di Gresik, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pd/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
28/05/2018 18:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor