UNGKAP KASUS GARAM INDUSTRI ILEGAL

  • 28 Mei 2018 18:55
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kiri) bersama Kasubdit Indag Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Darmanto (kanan) menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi garam industri yang di pergunakan untuk konsumsi saat konferensi pers di kantor Dittipideksus, Bareskrim Poliri, Jakarta, Senin (28/5). Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan garam Industri terhadap Direktur PT. GSA inisial MA ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti memperdagangkan garam industri untuk kebutuhan konsumsi yang ber-merk Gadjah Tunggal, dengan jumlah barang bukti yang mencapai 40 ribu ton garam yang ditemukan di gudang PT. GSA di Gresik, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pd/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2803
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
28/05/2018 18:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor