IBK-BANGUNAN TAHAN GEMPA
JAKARTA, 12/10 - BANGUNAN TAHAN GEMPA. Sejumlah orang melihat dari jendela sebuah gedung bertingkat di kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, Senin (12/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan mempersyaratkan rancangan bangunan mengikuti ketentuan tahan gempa sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) bangunan tahan gempa tahun 2002 guna mengontrol kualitas bangunan serta mengurangi resiko kerusakan bangunan akibat gempa bumi. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/09.
Foto Terkait