PENYERAHAN LAHP OMBUDSMAN

  • 4 Juni 2018 15:15 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua kanan), Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kedua kiri), Dua anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih (kanan) dan Dadan S Suharmawijaya (kiri) bertumpu tangan bersama seusai memberikan keterang pers dalam penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelaporan dari kalangan asosiasi pengusaha perihal penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (4/6). Menanggapi laporan tersebut Ombudsman menyimpulkan bahwa penyenggaraan Pasar Lelang Komoditas GKR dapat dilaksanakan apabila beberapa tindakan korektif telah dilaksanakan salah satunya Kementerian Perdagangan dan Bappebti menyelenggarakan Pasar Lelang Komoditas setelah diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur pembinaan dan pengembangan terhadap pasar tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
04/06/2018 15:15 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor