TOLAK PASAL KORUPSI RUU KUHP

  • 5 Juni 2018 16:20 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kedua kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar(kanan) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
05/06/2018 16:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor