TOLAK PASAL KORUPSI RUU KUHP

  • 5 Juni 2018 16:20 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) disaksikan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2300
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
05/06/2018 16:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor