PEMUSNAHAN TIGA JUTA ROKOK ILEGAL
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Kendari memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/6). Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari Pulau Jawa hasil tangkapan sejak Juni 2017 hingga April 2018 yang ditaksir merugikan merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar dimusnahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Kendari. ANTARA FOTO/Jojon/kye/18.
Foto Terkait