PEMUSNAHAN TIGA JUTA ROKOK ILEGAL

  • 5 Juni 2018 21:05 WIB
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Kendari memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/6). Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari Pulau Jawa hasil tangkapan sejak Juni 2017 hingga April 2018 yang ditaksir merugikan merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar dimusnahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Kendari. ANTARA FOTO/Jojon/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2816x1880
Ukuran Berkas
668.99 KB
Disiarkan
05/06/2018 21:05 WIB
Fotografer
Jojon
Editor