LARANGAN PERKUMPULAN POLITIK

  • 5 Juni 2018 22:25
Pegawai Jabatan Investigasi Kriminal Polisi Daerah Kuala Lumpur Super Intendent Mohamad Razali Bin Taib memberikan presentasi tentang Warga Negara Indonesia (WNI) Menghadapi Pemilu 2019 yang diselenggarakan KBRI Kuala Lumpur, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/6). Akta Perhimpunan Aman 2012 melarang warga negara asing melakukan perkumpulan politik pada tempat umum di Malaysia. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/kye/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
8.61 MB
Disiarkan
05/06/2018 22:25 WIB
Fotografer
Agus Setiawan
Editor