VONIS MANTAN WAKIL KETUA DPRD BALI

  • 7 Juni 2018 20:20 WIB
Terdakwa kasus narkoba Jro Gede Komang Swastika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (7/6). Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu divonis hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
07/06/2018 20:20 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor