PUTUSAN SIGIT YUGOHARTO
Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B 2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sigit Yugoharto dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan fasilitas hiburan terkait pengubahan hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian usaha, biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.
Foto Terkait