INSENTIF PAJAK UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/6). Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras/18.
Foto Terkait