PEMUSNAHAN PRODUK KEDALUWARSA ILEGAL

  • 26 Juni 2018 12:10 WIB
Kepala BBPOM Sulsel HG Kakerissa (dua kiri) bersama Wadir Reskrimsus Polda, AKBP Simanjuntak, (kiri), Kasubdit penanganan Industri dan Perdagangan (Indak) Polda Sulsel, AKBP Amir (tengah) Perwakilan Bea dan Cukai Subbangsel, Emil (dua kanan) dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani (kanan) memusnahkan barang bukti pangan, kosmetik dan obat-obatan ilegal serta kedaluwarsa di kantor BBPOM Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/pd/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2524
Ukuran Berkas
2.24 MB
Disiarkan
26/06/2018 12:10 WIB
Fotografer
Darwin Fatir
Editor