VONIS M ARIEF WICAKSONO

  • 26 Juni 2018 14:20 WIB
Terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono seusai menjalani sidang Putusan kasus suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 pada tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/6). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara M Arief Wicaksono selama lima tahun dan denda Rp200 Juta subsider 2 bulan serta pencabutan hak politik selama dua tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
26/06/2018 14:20 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor