FREDRICH YUNADI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6)). Majelsi hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/ama/18.
Foto Terkait