FREDRICH YUNADI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA

  • 28 Juni 2018 17:55 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6). Majelsi hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/ama/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2750
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
28/06/2018 17:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor