VONIS INNA SILESTYOWATI
Terdakwa mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati menjalani sidang putusan kasus suap Bupati non aktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (3/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara pada Inna Silestyowati selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider selama satu bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/18.
Foto Terkait