PEMUSNAHAN MEDIA PEMBAWA HPHK DAN OPTK
Petugas menunjukan barang bukti media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam rangka Bulan Bakti Karantina Pertanian ke 141 di Kantor Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, Lampung, Selasa (3/7). Barang bukti yang dimusnahkan berupa Daging Babi Olahan sebanyak 25 kg, Jerohan Sapi sebanyak 200 kg dan Benih Kecambah Kelapa Sawit sebanyak 20.500 butir yang diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Mei 2018. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/18.
Foto Terkait