SIDANG PUTUSAN RITA WIDYASARI
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) dan Khairudin (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.
Foto Terkait