SIDANG PUTUSAN RITA WIDYASARI

  • 6 Juli 2018 20:05 WIB
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) dan Khairudin (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.77 MB
Disiarkan
06/07/2018 20:05 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor