AMBANG BATAS HAK GUGAT MK
Advokat calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Idham Amur-Ahmad Jayadikarta (kiri), mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 Pulang Pisau, di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/7). Hingga saat ini terdapat tiga kabupaten/kota yang dinilai memenuhi ambang batas hak gugat mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Kota Tegal, Kota Cirebon dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18
Foto Terkait