MK GELAR SIDANG FRASA UU PEMILU
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri), bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat kedua kiri) dan I Dewa Gede Palguna, memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7). MK menggelar sidang pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persoalan menjadi calon anggota DPD sesuai pasal 182 huruf I UU Pemilu, untuk menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain" di dalam UU Pemilu tersebut, karena menurut pemohon penambahan tafsir ini akan mencegah timbulnya konflik kepentingan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18
Foto Terkait