EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/7). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 16 hingga 86 kali cambukan di muka umum terhadap 15 terpidana pelanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/18.
Foto Terkait