SIDANG TUNTUTAN HASMUN HAMZAH

  • 16 Juli 2018 15:55 WIB
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Hasmun Hamzah bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti telah menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra sebanyak Rp6,798 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
16/07/2018 15:55 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor