DAKWAAN ASRUN DAN ADRIATMA DWI PUTRA

  • 18 Juli 2018 14:30
Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Keduannya didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
18/07/2018 14:30 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor