CALEG UJI BACA ALQURAN
Bakal calon legislatif peserta pemilu 2019 (kedua kiri) mengikuti uji mampu baca Alquran yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (16/7). Uji kemampuan membaca Alquran merupakan implementasi dari Qanun (peraturan daerah) Nomor 3/2008 tentang Partai Politik peserta pemilu untuk bakal calon anggota legislatif DPRA dan DPRK serta diatur dalam Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang berlaku hanya di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/18.
Foto Terkait