UJI BACA ALQURAN BACALEG ACEH UTARA
Sejumlah Bakal Calon Legislatif (bacaleg) mengikuti uji mampu baca Alquran oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/7). Uji mampu membaca Alquran tersebut sebagai syarat khusus bacaleg sebagai implementasi Qanun (peraturan daerah) Nomor 3/2008 tentang Partai Politik peserta Pemilu bakal calon anggota legislatif DPRA dan DPRK dan diatur dalam Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018, yang hanya berlaku di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/18.
Foto Terkait