SIDANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  • 23 Juli 2018 16:10 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Saldi Isra (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). MK menolak perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang terhadap UUD 1945 yang diajukan penganut Ahmadiyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
23/07/2018 16:10 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor