MUSTAFA DIVONIS TIGA TAHUN PENJARA

  • 23 Juli 2018 22:00 WIB
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Bupati nonaktif Lampung Tengah itu divonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama dua tahun, karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
23/07/2018 22:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor