WNI LOLOS HUKUMAN MATI DI MALAYSIA

  • 24 Juli 2018 13:50
Warga Indonesia Norman Bin Pahing (tengah) digiring petugas seusai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan empat orang warga lokal dan asing di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Malaysia, Selasa (24/7). Norman lolos dari hukuman mati, dan hakim memberikan kesempatan 14 hari bagi jaksa untuk melakukan banding. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/aww/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
9.51 MB
Disiarkan
24/07/2018 13:50 WIB
Fotografer
Agus Setiawan
Editor