TUNTUTAN SUAP HULU SUNGAI TENGAH

  • 26 Juli 2018 18:15
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah nonaktif, Fauzan Rifani mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). JPU menuntut Fauzan Rifani dengan hukuman enam tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1529x2298
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
26/07/2018 18:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor