STANDAR TAHAN GEMPA

  • 19 Oktober 2009 19:08
JAKARTA, 19/10 - STANDAR TAHAN GEMPA. Dua orang pekerja membongkar bangunan perkantoran di kawasan Salemba, Jakarta, Senin (19/10). Terkait gempa yang terjadi beberapa waktu lalu, Pemprov DKI kembali menggiatkan standarisasi struktur bangunan sesuai dengan SNI Tahan Gempa tahun 2002, serta Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 1971 yang terdapat pada ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1348x2048
Ukuran Berkas
601.9 KB
Disiarkan
19/10/2009 19:08 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor