PENGUNGKAPAN KASUS UANG PALSU

  • 30 Juli 2018 12:30 WIB
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 saat gelar perkara di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (30/7). Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dengan barang bukti senilai Rp18.400.000 (184 lembar) dari dua tersangka berinisial SY dan DS yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Pura/wsj/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2575
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
30/07/2018 12:30 WIB
Fotografer
Harviyan Perdana Putra
Editor