SIDANG PUTUSAN PEMBUBARAN JAD

  • 31 Juli 2018 11:10 WIB
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis organisasi JAD untuk dibekukan dan pidana denda Rp5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
31/07/2018 11:10 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor