SIDANG PUTUSAN PEMBUBARAN JAD
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri), meninggalkan ruangan seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis organisasi JAD untuk dibekukan dan pidana denda Rp5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.
Foto Terkait