PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 2 Agustus 2018 17:30 WIB
Petugas menata barang sitaan berupa minuman keras dan rokok ilegal di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras ilegal berbagai jenis dan merk asal Singapura serta melakukan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis sebanyak 16.800.000 batang berbagai merk. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
3 MB
Disiarkan
02/08/2018 17:30 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor