ABDUL LATIF DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 6 Agustus 2018 15:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/18.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
06/08/2018 15:55 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor